UpsidebitNews — Pelaku industri kripto mulai melirik alternatif lain sebagai tempat untuk menjalankan bisnisnya di tengah kisruh yang berkepanjangan dengan otoritas Amerika Serikat (AS).
Sejak kejatuhan FTX selaku mantan bursa sentral (CEX) nomor dua dunia asal AS, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) perlahan mulai menyerang pelaku industri kripto dengan dalil pelanggaran regulasi.
Oleh karena itu, komunitas dan pelaku industri kripto melabeli negara AS sebagai negara yang tidak ramah kripto.
Namun, hal tersebut baru-baru ini mulai di pertanyakan oleh kongres AS, karena gugatan yang dilakukan SEC dinilai merusak peluang tumbuh kembang industri kripto di AS yang memiliki potensi menguntungkan.
Akibatnya, beberapa industri kripto yang saat ini masih berdebat dengan SEC seperti Ripple dan Coinbase tengah melakukan ekspanasi ke negara yang lebih ramah kripto.
Asia menjadi tujuan utama mereka. Selain Hongkong yang sudah menjadi negara pro-kripto dengan memberikan izin perdagangan kripto secara ritel, Singapura menjadi alternatif lainnya.
Baru-baru ini, Ripple dan Coinbase mendapatkan lisensi resmi dari otoritas negara Singapura. Negara industri yang berada di Asia Tenggara tersebut dinilai memiliki potensi untuk mendukung perkembangan kripto secara global.
Sumber: https://x.com/Ripple/status/1709389270962647382?s=20
Ripple telah mendapatkan persetujuan awal di bulan Juni, namun anak perusahannya, Ripple Markets APAC Pte Ltd, telah memperoleh lisensi resmi, dilansir dari Coindesk.
Coinbase telah memperoleh lisensi dari Bank Sentral Singapura dan Otoritas Moneter Singapura (MAS) untuk menyediakan layanan kepada indvidu dan institusi.
Sumber: https://x.com/coinbase/status/1708895097121628278?s=20
Dilansir dari CNBC, Monica Long selaku presiden Ripple mengatakan bahwa jumlah karyawan Ripple di Singapura telah meningkat dua kali lipat sejak tahun 2022 karena bisnis yang terus berkembang di wilayah Asia-Pasifik.
Sedangkan Coinbase menekankan bahwa Singapura adalah pasar prioritas untuk perkembangan bisnisnya karena strategi ekonomi progresi dan pendekatan regulasi negara tersebut sejalan dengna misi dan tujuan global perusahan.